Senin, 24 April 2017

sistem hukum

PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem
     Dalam memahami sistem hukum atau melihat hukum dalam perspektif sistem, perlu terlrbih dahulu memahami tentang sistem itu sendiri. Istilah sistem itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu systema, yang bararti suatu keseluruahan  yang tersusun dari sekian banyak bagian, atau sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan (a whole).
      Menurut N. Jordan dalam bukunya yang berjudul “Some Thinking about System” (1960), tidak kurang dari 15  macam cara orang mempergunakan istilah sistem. Dari sekian banyak sistem itu ada dua hal yang terpenting yaitu istilah sistem yang menunjuk pada:
Sesuatu wujud/ entitas/ benda (abstarak, konkrit, konseptual) yang memiliki tata aturan/ susunan struktural dari bagian-bagiannya;
Sesuatu rencana, metode, alat, tata cara mencapai sesuatu.
      Istilah sistem yang menunjuk sebagai sesuatu wujud/ entitas/ benda (abstrak, konkrit, konseptual) yang memiliki tata aturan/ susunan struktural dari bagian-bagian ini memberikan gambaran bahwa sistem tersusun dari sekumpulan komponen atau bagian yang berkaitan yang bergerak atau melakukan kegiatan bersama-sama untuk mencapai keseluruhan, tujuan bersama atau tujuan sistem tersebut. Atau dengan perkataan lain, dalam suatu sistem terjadi suatu proses yang dilakasanakan oleh sekumpulan unsur, yang masing-masing itu terpadukan secara fungsional dan operasional untuk mencapai tujuan.
      Berikut ini dikemukakan beberapa definisi sistem, yang pada dasarnya memuat memuat beberapa unsur yang sama.
       Carl J. Friedrich mengemukakan sistem sebagai suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antar bagian-bagian maupun hubungan fungsional, baik antar bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian maupun hubsungan yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Tidak beda jauh dengan definisi diatas, R.Subekti mengemukakan, konseptual sistem sebagai berikut:
         “Suatu sistem adaah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut menurut suatu rencana atau pola, hasil dari pemikiran, untuk mencapai tujuan. Dalam sistem yang baik, tidak boleh terjadi pertentangan atau perbenturan antar bagian-bagian tersebut dan juga tidak buleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (overlapping) diantara bagian-bagian tersebut”.
         Pengertian sistem, dalam kamus bahasa Inggris yang berjudul The American Heritage Dictionary of The English Language disebutkan bahwa “a group of interacting, interrelated or interdependent elements forming or regarded as forming a collective entity.” Pengertian tersebut adalah salah satu yang disebutkan dalam kamus tersebut. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan dua ciri, yaitu pertama, hubungan dan saling ketergantungan di antara   bagian-bagian   atau   elemen-elemen   dalam   sistem,   dan   kedua merupakan suatu entity.
          Berdasarkan pengertian tersebut, maka tiap-tiap bagian tersebut mempunyai fungsi yang saling berhubungan dan saling tergantung, dimana bila suatu fungsi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, akan terjadi hambatan dan bagian yang lain akan menjadi tidak berfungsi dengan baik. Sistem tersebut bekerja pada suatu wadah atau tempat tersendiri yang disebut dengan suatu lingkungan (environment) dan terdapat batas-batas antara suatu sistem dengan lingkungannya.


B. Pengertian Hukum
          Menurut L. J Van Apeldoorn tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataannya.
Manusia dalam kehidupannya tidak dapat melepaskan diri dari kaidah- kaidah hukum yang ada. Hukum sebagai salah satu kaidah yang mengatur kehidupan antar pribadi, telah menguasai kehidupan manusia sejak ia dilahirkan, bahkan waktu ia masih di dalam kandungan hingga sampai ke liang  kubur  memberikan arah  dan  gambaran,  akan  tetapi  karena  bidang hukum itu luas dan mencakup banyak hal maka tidak akan dapat mencakup secara keseluruhan.
        Merupakan suatu kenyataan bahwa hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang mengatur   kehidupan antar pribadi atau bermasyarakat, karena dalam hidupnya manusia tidak hanya terikat oleh kaidah hukum, tetapi masih ada kaidah lain. Berbagai macam kaidah yang ada itu dapat dilacak dari sifat kehidupan manusia yang menyangkut aspek pribadi dan aspek hidup antar pribadi atau bermasyarakat.
      Termasuk dalam tata kaidah  aspek pribadi adalah:
~Tata kaidah kepercayaan
~Tata kaidah kesusilaan
       Sedangkan yang tergolong dalam tata  kaidah aspek hidup antar pribadi adalah:
~Tata kaidah sopan-santun
~Tata kaidah hukum
       Memperoleh kejelasan terhadap berbagai arti dari hukum adalah sangat penting, agar tidak terjadi kesimpangsiuran didalam studi terhadap hukum. Dalam hal ini akan dijelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat. Beberapa pengertian hukum tersebut antara lain adalah:
Sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
          Sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala yang dihadapi.
Sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
Sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
         Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi  yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan kaidah hukum (law enforcement officer).
Sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut pembuatan keputusan yang tidak semata-mata diperintahkan oleh aturan-aturan hukum, tetapi keputusan yang dibuat ats pertimbangan yang bersifat personal.
            Sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur  pokok dari sistem kenegaraan, artinya hukum di anggap sebagai suatu perintah atau larangan yang berasal dari badan negara yang berwenang dan didukung dengan kemampuan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.
        Sebagai sikap tindakan atau perilaku yang teratur, yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
       Sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

C. Sistem Hukum
        Mengenai sistem hukum terdapat dua paham, yaitu:
a.  Sistem hukum dalam arti sempit;
b.  Sistem hukum dalam arti luas.
     Dalam arti sempit, sistem hukum diartikan sebagai satu kesatuan hukum  yang terbatas hanya dalam arti materil atau substansi hukum.
Bellefroid mengemukakan bahwa sistem hukum adalah keseluruhan aturan hukum yang disususn secara terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan hal serupa tentang sistem hukum. Sistem hukum menurutnya adalah “kumpulan asas-asas yang terpadu, yang merupakan landasan, diatas mana dibangun tertib hukum”.
       Kedua pendapat tentang sistem hukum tersebut pada dasarnya melihat hukum yang terdiri atas sejumlah unsur/komponen atau Fungsi/Variabel yang selalu mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Semua unsur/komponen atau fungsi/variabel yang selalu mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Semua unsur atau komponen atau fungsi atau variabel itu terpaut dan terorganisir menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga saling pengaruh dan mempengaruhi.
          Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum adalah asas idil dan asas konsitusional, disamping itu sejumlah asas-asas hukum yang lain yang berlaku universal maupunberlaku lokal, atau berlaku didalam bagi disiplin hukum tertentu.
         Pentingnya arti asas dalam sistem hukum ini dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa landasan hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum merupakan ration legis peraturan hukum. Lebih jauh Sadjipto Rahardjo mengemukakan bahwa asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis, yang merupakan jembatan peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.
          Oleh karena adanya ikatan oleh asas-asas hukum itu, maka hukum merupakan suatu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri itu terkait dalam suatu susunan kesatuan disebabkan karena bersumber pada suatu induk penilaian etis tertentu.
          Dalam  arti luas, sistem hukum itu dapat diartikan sebagai satu kesatuan hukum yang terdiri atas berbagai komponen atau unsur.
Lawrence M. Friedman dalam bukunya “American Law An Introduction”, menyebutkan sistem hukum itu meliputi:
a.  Komponen Struktur Hukum
b.  Komponen Substansi Hukum
c.   Komponen Budaya (Budaya Hukum Masyarakat)
         Pembagian yang lebih rinci mengenai komnponen-komponen hukum dari sistem hukum di kemukakan pula oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang meliputi:
a.  Komponen substansi atau materi hukum:
b.  Hukum tertulis/ Peraturan perundang-undangan
c.   Yurisprudensi tetap
d.   Hukum kebiasaan
e.   Perjanjian-perjanjian internasional
          Komponen Lembaga, organisasi, mekanisme dan aparatur hukum:
a.  Polisi
b.  Jaksa
c.  Advokat
d.  Hakim
e.  Konsultan Hhukum
f.  Aparatur penyuluh hukum
g.  Pejabat pemerintah
h.  Organisasi hukum
i.  Lembaga hukum
j.  Prosedur hukum
k.  Mekanisme hukum
       Komponen sarana dan prasarana hukum:
a.  Seluruh perangkat keras
b.  Seluruh perangkat lunak
c.  Seluruh perangkat otak
       Komponen kultur/budaya hukum masyarakat.
Pada hakikatnya sistem hukum merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun atas subsistem yang lebih kecil, yaitu subsistem pendidikan hukum, pembentukan hukum, penerapan hukum, dan seterusnya, yang merupakan sistem hukum tersendiri dengan proses tersendiri pula. Hal ini menunjukkan sistem hukum sebagai suatu kompleksitas sistem hukum yang membutuhkan kecermatan yang tajam untuk memahami keutuhan prosesnya.

D.  Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia
           Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
           Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
         Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
         Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
       Prinsip utama atau prinsip dasar :
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
         Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim :
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber hukum sistem ini adalah :
Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
 Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
       Penggolongannya :
       Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu Bidang hukum publik dan bidang hukum privat
a.  Hukum publik:
      Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
b.  Hukum privat:
         Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :Hukum Sipil, dan Hukum Dagang
          Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut:
        Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
           Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon
           Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
     Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
        Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
       Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
 Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
          Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
         Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
        Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
        Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.

3. Sistem Hukum Adat
        Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Sumber Hukum :
          Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
          Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
          Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
          Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
         Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
1. Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
2. Hukum tanah
3. Hukum perutangan
        Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

4. Sistem Hukum Islam
         Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
           Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
       Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
Hukum duniawi, terdiri dari :
      Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
       Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
        Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
         Berdasarkan sistem hukum dunia diatas, negara Indonesia termasuk negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam. Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU.            Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme / Fomalitas.
        Sedangkan Mazhab/Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
        Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
      Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya.                     Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
       Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
       Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme. Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum. Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat. Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.
        Selanjutnya sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
           Berdasarkan hal diatas nampak antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
          Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.

KESIMPULAN
        Dari pembahasan tersebut dapat saya ambil kesimpulan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, dimana kesuluruhan bagian atau komponennya berkaitan satu dengan lainnya.
        Lawrence M. Friedman dalam bukunya “American Law An Introduction”, menyebutkan sistem hukum itu terdiri atas tiga unsur atau komponen, diantaranya adalah: komponen struktur hukum, komponen substansi hukum, komponen budaya (budaya hukum masyarakat).                        Unsur/komponen atau Fungsi/Variabel yang selalu mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Semua unsur/komponen atau fungsi/variabel yang selalu mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Semua unsur atau komponen atau fungsi atau variabel itu terpaut dan terorganisir menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga saling pengaruh dan mempengaruhi


DAFTAR PUSTAKA

Badruzalman,Mariam Darus, 2010, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1996, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dr. Abdul H. Barkatullah, S.Ag., S.H., M. Hum, Jurnal UKSW_Budaya Hukum,  HYPERLINK "http://eprints.unlam.ac.id/id/eprint/138." http://eprints.unlam.ac.id/id/eprint/138.
Dr. Tiar Ramon, SH, MH, Macam-macam Sistem Hukum di Dunia, Https://tiarramon. wordpress.com.
Nursadi, Harsanto (2014),  Jurnal Sistem Hukum Indonesia FISIP Universitas Terbuka,  HYPERLINK "http://repository.ut.ac.id/id/eprint/" http://repository.ut.ac.id/id/eprint/ 4293.s

1 komentar: